Latar Belakang Perubahn UUD NRI Tahun 1945

Latar belakang perubahan UUD NRI Tahun 1945

   Dasar pemikiran yang melatar belakangi dilakukanya perubahan UUD NRI 1945 antara lain, membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, memberikan kekuasaan yang besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif, dan mengandung pasal pasal yang multitafsir

   Perubahan UUD NRI 1945 juga sejalan dengan pidato soekarno sebagai ketua penyusun UUD NRI 1945 dalam rapat PPKI tanggal 18 agustus 1945. 

   Pada 21 mei 1998 presiden soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Ujuk rasa ini digerakkan oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di jakarta dan di daerah daerah. lengser nya presiden soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi. 

   Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis transparan akuntan be terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar dan adanya kebebasan berpendapat. 



   Gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai kebenaran keadilan kejujuran tanggung jawab persamaan serta persaudaraan (MPR RI 2017 : 5)

   Dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:

1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen. 

2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945. 

3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.

4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.

5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.

6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.